Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Monday, 15 December 2008

PERALATAN PELAYANAN KAPAL

Kapal Tunda (Tug Boat)



Kapal tunda digunakan untuk memberikan pelayanan kepada kapal yang mempunyai panjang lebih dari 70 m yang nelakukan gerakan (olah-gerak) di perairan wajib pandu, baik yang akan sandar ataupun meninggalkan pelabuhan, dengan cara menggandeng, mendorong dan menarik. Pemanduan kapal tersebut dimaksudkan untuk kepentingan pertimbangan keselamatan pelayaran.

Jumlah awak kapal tunda tergantung dari besar kecilnya daya kapal tunda. Kapal tunda type heen-scren dengan daya 600s/d 1000 HP minimal diawaki 13 orang yang terdiri dari nakhoda, mualim I, mualim II, kepala kamar mesin (KKM), masinis I, masinis II dan juru masak yang masing-masing stu orang serta juru mudi, kelasi dan juru motor yang masing-masing sebanyak dua orang. Para awak kapal tersebut harus mempunyai ijazah keahlian sesuai bidangnya. Untuk lebih jelasnya, dalam tabel dibawah ini dirinci mengenai jenis kapal tunda, awak kapal yang harus ada dan ijazah, yang harus dimilikinya. 

 Kapal Pandu (Pilot Boat)



Kapal pandu adalah saran transportasi laut bagi petugas pandu untuk naik/turun ke/dari kapal yang dipandu dalam berolah-gerak di perairan wajib pandu, perairan pandu luar biasa dan perairan di luar perairan wajib pandu saat masuk/keluar pelabuhan atau sandar dan lepas ke/dari dermaga/tambatan.

Tipe kapal pandu tergantung kepada daya kapal yang saat ini dikelompokkan menjadi 3 kelompok, yaitu:

-                Motor Pandu II dengan daya 150 HP s/d 200 HP

-                Motor Pandu I dengan daya 300 s/d 350 HP

-                Motor Pandu IS dengan daya 600 s/d 80 HP

 Jumlah awak kapalnya tergantung besar kecilnya kapal pandu yaitu antara 4 – 6 orang yang bisa mengangkut tenaga pandu 2 – 12 orang.

Kapal Kepil (Mooring Boat)

Kapal kepil (mooring boat) adalah sarana bantu pemanduan, khususnya dalam penambatan (sandar)/ lepas kapal yang dipandu dalam berolah-gerak di perairan wajib pandu, perairan pandu luar biasa dan perairan di luar perairan wajib pandu khususnya untuk kapal yang panjangnya lebih dari 30 meter. Tipe kapal kepil berdasarkan dayanya dibagi menjadi dua yaitu dengan daya 120 s/d 150 HP dan 200 s/d 350 HP dengan jumlah SBK sebanyak 4 orang yang terdiri dari:

-    Seorang Nakhoda dengan ijazah minimal MPT

-    Seorang Kelasi dengan Ijazah minimal SKP Deck

-    Seorang KKM dengan ijasah minimal AMK PT

-    Seorang Juru minyak dengan ijazah minimal SKP Mesin

 Tongkang Air



Tongkang air digunakan untuk mensuplai (melayani kebutuhan) air bersih ke kapal, terutama yang berlabuh di rede  atau di tempat lain yang tidak terjangkau jaringan instalasi air bersih. ABK-nya minimal 4 orang seperti halnya kapal kepil.

MUSIM HUJAN

Musim hujan telah dimulai
Hujan sudah mulai turun setiap hari

Semoga Tuhan menurunkan berkah dan rahmatnya bersama tetes hujan tersebut

Bukan menurunkan azab dan bencana bersamanya 

Saturday, 13 December 2008

AQUARIUS :GPS DENGAN PRESISI TINGGI DARI MAGELLAN

Mendengar nama magellan tentunya tidak asing lagi di telinga para pengguna GPS. Magellan adalah salah satu perusahaan pembuat peralatan GPS terutama untuk alat survey ataupun GPS Geodetik. 

Salah satu keluaran baru dari magellan adalah produk "Aquarius", produk ini adalah produk yang sangat "power full" dengan banyak fitur-fitur yang sangat bermanfaat. Aquarius sendiri menurut penulis merupakan perbaikan dari produk sebelumnya yang bertajuk "Sagitta" yang telah diintegrasikan dengan layar monitor TRM 100 dan radiolink.

Ketelitian dari GPS ini dapat mencapai 15 cm di lapangan terbuka, ini berarti GPS hanya meleset sebesar 15 cm dalam menetukan posisi. Belum lagi jika ditambahkan dengan fitur DGPS yang telah include didalammnya presisinya akan lebih detial lagi sampai ukuran dibawah 10 cm.

Dengan ketelitian seperti itu Aquarius sangat cocok digunakan untuk survey hidrografi, pengerukan, survey-survey dilepas pantai, pemasangan kabel ataupun perpipaan dan lain sebagainya.

Adapun beberapa kekurangan dari alat tersebut yaitu :
  1. Dimensi yang terlalu besar
  2. Instalasi yang sedikit sulit.
  3. Tidak tersedianya power supply yang include dengan produk ini sehigga di perlukan power supply eksternal.



Selain fitur-fitur diatas Aquarius memiliki fitur-fitur lain dan untuk lebih detailnya dapat dilihat disini

Friday, 12 December 2008

SEKILAS TENTANG KEPELABUHANAN

MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 69 TAHUN 2001 PELABUHAN ADALAH :

Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

BEBERAPA DEFINISI DALAM PENGUSAHAAN PELABUHAN :
A. Pelabuhan Umum :
Adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.

B. Pelabuhan Daratan :
Adalah merupakan suatu tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan umum.

C. Pelabuhan Khusus :
Adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri menunjang kegiatan tertentu.

D. Penyelenggara Pelabuhan Umum :
Adalah unit pelaksana teknis / satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan.

E. Pengelola Pelabuhan Khusus :
Adalah pemerintah, pemerintah propinsi, Pemerintah Kabupaten/ kota atau Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin untuk mengelola pelabuhan khusus.

F. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan :
Adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan.

G. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan :
Adalah wilayah perairan disekililing daerah lingkungan kerja peraiaran pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

JENIS- JENIS PELABUHAN

PELABUHAN MENURUT KEGIATANNYA TERDIRI DARI PELABUHAN YANG MELAYANI :
  1. Angkutan laut yang selanjutnya disebut pelabuhan laut.
  2. Angkutan sungai dan danau yang selanjutnya disebut pelabuhan sungai dan danau.
  3. Angkutan penyeberangan yang selanjutnya disebut pelabuhan penyeberangan.
PELABUHAN MENURUT PERANNYA MELIPUTI :
  1. Simbol dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya.
  2. Pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah, nasional, dan internasional.
  3. Tempat kegiatan alih moda transportasi.
  4. Penunjang kegiatan industri dan perdagangan.
  5. Tempat distribusi, konsolidasi dan produksi.
BERDASARKAN LETAK GEOGRAFIS :
  1. Pelabuhan pantai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi pantai, misalnya pelabuhan Makassar, Balikpapan, Bitung, Ambon, Sorong dsb.
  2. Pelabuhan sungai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi sungai dan biasanya agak jauh ke pedalaman, misalnya pelabuhan Samarinda, Palembang, Jambi dsb.
BERDASARKAN KEGIATAN & KELENGKAPAN FASILITAS :
  1. Pelabuhan Internasional.
  2. Pelabuhan Regional.
  3. Pelabuhan Lokal.
BERDASARKAN VOLUME / KEGIATAN YANG DOMINAN :
  1. Pelabuhan Ekspor.
  2. Pelabuhan Impor.
  3. Pelabuhan Penyeberangan.Text Colour
MENURUT KEPENTINGANNYA :
  1. Pelabuhan Umum.
  2. Pelabuhan Khusus.

PERKEMBANGAN PELABUHAN

a. Pelabuhan Generasi Pertama :
Pelabuhan tradisional yang tidak mempergunakan alat-alat mekanis atau seluruh kegiatannya menggunakan tenaga manusia.

b. Pelabuhan Generasi Kedua :
Pelabuhan yang penyelenggaraan kegiatannya telah menggunakan alat-alat mekanis.

c. Pelabuhan Generasi Ketiga :
Pelabuhan dengan penggunaan dermaga sesuai kegiatan operasionalnya, misalnya untuk liquid cargo, bulk cargo dll.

d. Pelabuhan Generasi Keempat :
Pelabuhan yang telah menggunakan sistem komputerisasi.

FUNGSI UMUM PELABUHAN

a. LINK (mata rantai) :
Pelabuhan merupakan salah satu mata rantai proses transportasi dari tempat asal barang ke tempat tujuan.

b. INTERFACE (titik temu) :
Pelabuhan sebagai tempat pertemuan dua moda transportasi, misalnya transportasi laut dan transportasi darat.

c. GATEWAY (pintu gerbang) :
Pelabuhan sebagai pintu gerbang suatu negara, dimana setiap kapal yang berkunjung harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku di daerah dimana pelabuhan tersebut berada.

d. INDUSTRI ENTITY :
Pelabuhan memiliki peran penting atas perkembangan industri suatu negara / daerah yang umumnya berorientasi pada kegiatan ekspor.

PERANAN UMUM PELABUHAN

  1. Melayani kebutuhan perdagangan internasional (ekspor impor) dari daerah (hinterland) di mana pelabuhan tersebut berada.
  2. Membantu kelancaran perputaran roda perdagangan regional (antar pulau).
  3. Menampung pangsa pasar yang semakin meningkat dari lalulintas (traffic) internasional, baik transhipment maupun barang masuk.
  4. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah yang masih belum berkembang.
INSTANSI PEMERINTAH YANG MEMEGANG FUNGSI PELAKSANAAN KEGIATAN DI PELABUHAN UMUM :
  1. Instansi Perhubungan Laut / Syahbandar.
  2. Bea Cukai / Pabean.
  3. Imigrasi
  4. Karantina
  5. Kesehatan
Instansi Perhubungan Laut / Syahbandar
Menurut pasal 26 ayat 1,2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1996, fungsi instansi ini adalah untuk keselamatan pelayaran, antara lain lalu lintas angkutan laut, keselamatan berlayar, pengawasan bongkar muat dan penyimpanan barang berbahaya, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, keamanan dan ketertiban pelabuhan. Yang mana bertugas:
  1. Melaksanakan tertib bandar, tertib berlayar, mengeluarkan izin berlayar serta penegakan hukum perkapalan dan pelayaran.
  2. Mengurus perjanjian kerja laut dan melaksanakan perizinan awak kapal.
  3. Melaksanakan pengusutan kecelakaan dan bencana alat.
  4. Melaksanakan pendaftaran dan balik nama kapal serta memberi surat kebangsaan kapal.
  5. Melaksanakan penilikan keselamatan kapal, pengukuran kapal dan kegiatan jasa maritim.
Bea Cukai / Pabean
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 131/KMK.05/ 1997 tanggal 31 Maret 1997 jo Undang-undang No 10 tahun 1995, pabean berwenang melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang keluar masuk wilayah pabean Indonesia termasuk barang-barang terlarang, obat-obatan berbahaya atau narkoba serta memungut bea terhadap barang yang menurut aturannya dikenakan bea yang betugas:
  1. Melakukan pencegahan masuknya barang-barang dari luar negeri tanpa didasari dokumen-dokumen resmi.
  2. Mengawasi langsung lalu lintas barang-barang ekspor dan impor.
  3. Menindak pelaksanaan kegiatan dalam hal barang barang ekspor atau impor yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi.
  4. Menarik bea masuk dan keluar untuk barang ekspor dan impor.
  5. Melakukan tindakan sesuai hukum terhadap pembawa barang-barang terlarang yang masuk ke wilayah negara Indonesia.
Imigrasi
Fungsi instansi Imigrasi adalah melaksanakan pengawasan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah negara dengan atau tanpa visa dan berwenang untuk memeriksa paspor setiap orang yang keluar masuk wilayah negara. Yang memiliki tugas sebagai berikut:
  1. Perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pemberian perizinan di bidang keimigrasian.
  2. Pelaksanaan keimigrasian sesuai dengan tugas pokok yaitu sebagai aparatur security dan penegak hukum.
  3. Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal.
Karantina
Fungsi Instansi Karantina adalah untuk mengkarantina penyakit menular bagi hewan maupun tumbuhan. Karantina berwenang memeriksa setiap hewan dan tumbuhan yang masuk wilayah Indonesia dan dapat menahan untuk mengkarantina bila diketahui terdapat gejala penyakit menular. Karantina bertugas :
  1. Upaya perlindungan tanaman dan hewan dalam negeri dari ancaman organisme pengganggu dari luar negeri.
  2. Sebagai tindakan pengawasan dan pengamatan lebih lanjut terhadap tumbuhan, hewan dan bagian-bagiannya.
  3. Kegiatan yang berhubungan dengan tindakan pencegahan terhadap meluasnya penyakit tumbuhan dan hewan ke wilayah negara.
  4. Merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan sesuai persyaratan tujuan apabila diminta.
Kesehatan
Instansi Kesehatan berfungsi untuk memeriksa penyakit manusia yang memasuki pelabuhan dan berwenang memeriksa setiap manusia yang masuk wilayah Indonesia serta dapat menahan apabila terbukti mengidap penyakit. Kesehatan bertugas :
  1. Memeriksa kelengkapan dokumen kapal dalam hal kesehatan dari awak kapal.
  2. Melakukan penahanan terhadap awak kapal yang terbukti mengidap penyakit.
  3. Mencegah masuknya penyakit manusia yang berasal dari luar negeri ke wilayah negara Indonesia.
  4. Pemeriksaan merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan terhadaap awak kapal yang berasal dari luar negeri.

TAHAPAN PERENCANAAN PEMBUATAN LAPANGAN PETIKEMAS

DATA LAPANGAN :


Menentukan Elevasi rencana lapangan petikemas, data yang perlu diketahui :


a. Elevasi jalan akses disekitarnya.


b. Elevasi lantai dermaga / trestle


c. Elevasi dasar parit disekitarnya


Setelah data tersebut di atas diketahui, maka elevasi permukaan lapangan petikemas dapat direncanakan misalnya + 20 cm s/d + 25 cm dari elevasi lantai dermaga / muka jalan disekitarnya.


DATA MATERIAL :


CBR tanah dasar, dilakukan pengetesan DCP di lapangan terhadap kepadatan /jenis tanah dasar di permukaan dan di bawah permukaan tanah dasar ± 50 cm s/d 100 cm. Apabila tanah dasarnya lunak CBR < 12% perlu dilakukan perbaikan/pemadatan terlebih dahulu. Pengetesan tersebut dilakukan pada beberapa titik, semakin banyak titik yang dites semakin baik.


Material LPB, adalah sirtu kls A yaitu batuan bulat ukuran kecil yg bercampur dengan pasir kasar dan tidak boleh mengandung tanah Contoh material dari sumber/quarry terlebih dahulu dites di laboratorium untuk ditentukan nilai CBR nya. Atau dalam bahasa teknik disebutkan bahwa Indeks Plastis IP u/ LPB < 10 %


Material LPA, adalah agregat kls A yaitu batuan pecah yg bercampur dengan pasir kasar dan tidak boleh mengandung tanah. Contoh material dari sumber/quarry terlebih dahulu dites di laboratorium untuk ditentukan nilai CBR nya. Atau dalam bahasa teknik disebutkan bahwa Indeks Plastis IP u/ LPA < 6 %


Lapisan pasir di bawah lapis penutup, materialnya adalah pasir mutu baik dan tidak boleh mengandung tanah dengan ketebalan rata-rata 5 cm


Lapis Penutup / permukaan, materialnya bersifat keras dan kaku dalam hal ini yang digunakan adalah Paving Concrete Block dengan tingkat kekerasan beton yang ditunjukkan dalam mutu K 400 dan dibuktikan dengan uji material dari laboratorium independen


Lapisan pasir di bawah lapis penutup, materialnya adalah pasir mutu baik dan tidak boleh mengandung tanah dengan ketebalan rata-rata 5 cm


Lapis Penutup / permukaan, materialnya bersifat keras dan kaku dalam hal ini yang digunakan adalah Paving Concrete Block dengan tingkat kekerasan beton yang ditunjukkan dalam mutu K 400 dan dibuktikan dengan uji material dari laboratorium independen


Selanjutnya berdasarkan data-data ketebalan LPA dan LPB dapat ditentukan dengan formula atau berpedoman pada gambar yang telah dibagikan ke Cabang


PELAKSANAAN PEKERJAAN :


Lapis Tanah Dasar, apabila tanah dasarnya lunak dengan nilai CBR < 12 % maka perlu dilakukan pemadatan/penggilasan terlebih dahulu hingga mencapai tingkat kepadatan yang ditentukan berdasarkan nilai CBR


Lapis Pondasi Bawah / LPB, pemadatan /penggilasannya tidak boleh dilakukan sekaligus melainkan secara bertahap/berulang kali setiap ketebalan maks’ 20 cm hingga mencapai tingkat kepadatan yang ditentukan berdasarkan nilai CBR


Lapis Pondasi Atas / LPA, pemadatan /penggilasannya tidak boleh dilakukan sekaligus melainkan secara bertahap/berulang kali setiap ketebalan maks’ 20 cm hingga mencapai tingkat kepadatan yang ditentukan berdasarkan nilai CBR


Lapis Penutup / Paving Block K 400, pemasangannya harus dibuat kemiringan min’ 1 % ke arah saluran air dan dikunci dengan menggunakan konst’ kerb stone atau pondasi batu kali sekeliling lapangan petikemas.

PENGENALAN SISTEM PENANGANAN PETIKEMAS

PENGENALAN SISTEM PENANGANAN PETIKEMAS

Dalam sistem penaganan Petikemas yang dilakukan harus ditinjau dari beberapa aspek antara lain :
1. Dari sudut pandang Pemilik Kapal
2. Dari sudut pandang Pengelolan Terminal Petikemas

A. Dari sudut pandang Pemilik Kapal
Sasaran dari sudut pandang Pemilik Kapal adalah untuk Keuntungan maksimum melalui pendapatan maksimu. Untuk mencapai sasaran tersebut beberapa kinerja operasional yang harus dicapai antara lain:
- Kapal termuati secara optimal (mendekati penuh) sehingga biaya pengangkutan dan keuntungan dapat sebanding dengan muatan yang dibawa oleh kapal.
- Jarak tempuh maksimum untuk memaksimalkan siklus kapapl dalam mengirim barang ke suatu tempat tujuan. Makin cepat siklus kapal dalam mengirim barang dalam satu waktu maka barang yang dikirim juga akan semakin banyak yang tentunya berpengaruh juga pada pendapatan.
- Biaya di dermaga sekecil mungkin untuk mengurangi biaya operasional dan mengurangi waktu siklus kapal dipelabuhan
- Waktu kunjungan kapal di pelabuhan sependek mungkin untuk menperpendek waktu siklus kapal di Pelabuhan

Selain dari itu untuk mencapai kinerja yang baik Pemilik Kapal juga harus ditunjang oleh Tingkat Pelayanan di Pelabuhan yang baik yang indikatornya antara lain:

- Waktu tunggu dermaga ditekan sependek mungkin
- Biaya di Pelabuhan sekecil mungkin
- Kegiatan bongkar muat barang secepat mungkin
- Waktu sandar kapal sependek mungkin

B. Dari sudut pandang Pengelolan Terminal Petikemas
Tujuannya adalah untuk mendapatkan pendapatan dan keuntungan semasimal mungkin.
Sehingga kinerja usaha yang diinginkan adalah:
- Throughput petikemas sebanyak-banyaknya
- Jumlah investasi penangan petikemas harus seminim mungkin
- Biaya Operasi penanganan petikemas seminim mungkin

Kinerja Operasional yang akan dicapai dalam pelayanan ini adalah:
- Bongkar muat kapal secepat mungkin sehingga bertambah banyak petikemas yang dapat dilayani dalam satu satuan waktu
- Lamanya kapal bersandar sependek mungkin sehingga siklus bersandarnya kapal pengangkut Petikemas akan cepat yang mengakibatkan traffik petikemas akan naik.
- Tingkat kecelakaan dan kerusakan sekecil mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen tanpa komplain dan permintaan ganti rugi atas kerusakan barang ayng di handling yang tentu akan mengurangi pendapatan.
- Cepat tanggap akan kebutuhan peralatan dan kebutuhan lain untuk mempercepat handling petikemas.
- Dapat menerapkan tarip serendah-rendahnya

Bongkar muat barang yang didermaga adalah suatu siklus kegiatan dari membongkar kapal dari kapal dan mengantarkannya ketujuan selanjutnya menghimpun barang didermaga yang kemudian diankut naik kekapal


Siklus ini dapat dipersingkat dengan melakukan beberapa kegiatan yang tidak terpengaruh kegiatan lain contohnya pada gambar dibawah ini:



Seperti yang terlihat diatas penghematan waktu yang dilakukan dapat mengurangi waktu proses bongkar muat barang diantanranya dengan mempersiapkan barang muatan sebelum kapal sampai tampa menunggu kapal sandar terlebih dahulu (nomor 1)

Barang yang dikapalkan sudah memiliki kemasan yang baik sehingga barang tidak perlu lagi diurai / atau disusun untuk memudahkan diangkut. Contoh kemasan alat antara lain adalah petikemas.

Disini dapat kita simpulkan bahwa yang berperan penting dalam kecepatan siklus bongkar muat adalah kemasan barang sehingga berbagai cara telah ditempuh untuk meningkatkan kinerja ini melalui berbagai macam kemasan cara semacam ini biasa disebut Paletisasi atau Unitisasi



Berdasarkan hal inilah maka dibuatlah Petikemas sehingga penghimpunan barang penyatuan kemasan barang, penanganan barang kekepal, keamanan barang serta jaminan akan keuntuhan barang yang dikirim tetap terjamin.





Keunggulan menggunakan Petikemas:
1. Mampu meningkatkan kecepatan bongkar muat
2. Muatan tidak disentuh langsung pada saat perpindahan sarana angkut
3. Selama dalam perjalanan muatan lebih terlindungi
4. Pembungkus muatan tidak perlu sangat kuat
5. Dapat ditingkatkan ke arah otomatis

Konsekuensi
1. Membutuhkan modal besar untuk memulai
2. Membutuhkan sumber daya manusia dan manajer yang mempunyai ketrampilan tinggi
3. Berpotensi terjadinya pengurangan tenaga
4. Pelabuhan yang dikunjungi kapal pengangkut petikemas lebih sedikit
5. Penguasaan pangsa pasar oleh perusahaan raksasa

CARA PENGAPALAN BARANG DENGAN PETIKEMAS

MENURUT PENGGUNAAN RUANG PETIKEMAS
a. Full Container Load (FCL) artinya satu contaIner hanya memuat barang-barang dari satu pengirim (SHIPPER) dan penerima barang (CONSIGNEE)

b. Less than Container Load (LCL) artinya satu container memuat barang-barang dari lebih dari satu pengirim (SHIPPER) atau lebih dari satu penerima barang (CONSIGNEE)



MENURUT LOKASI PENERIMAAN/PENYERAHAN BARANG
a. Container Yard (CY) yaitu lokasi tempat penumpukan petikemas
b. Container Freight Station (CFS) yaitu lokasi tempat pengepakan dan pembongkaran isi dari Petikemas.

MENURUT BATAS LOKASI PENGGUNAAN PETIKEMAS
a. Dari pintu pengirim ke pintu penerima (Door to door)
b. Dari pintu ke pelabuhan tujuan (Door to port)
c. Dari pelabuhan muat hingga pelabuhan bongkar (Port to port)
d. Dari pelabuhan muat higga ke pintu penerima (Port to door)







Softcopy dalam bentuk MS-Word dapat di donload disini

PELAYANAN KAPAL

Pelayanan kapal dimulai dari kapal masuk ke perairan pelabuhan, berada di kolam pelabuhan, ketika akan bersandar di tambatan, sampai saat kapal meninggalkan pelabuhan.
Perairan pelabuhan adalah permukaan air yang masuk daerah perairan pelabuhan, dimulai dari garis pantai sampai dengan titik-titik koordinat tertentu yang batas-batasnya telah ditentukan. Perairan pelabuhan ini merupakan daerah yang aman, dalam arti tidak terganggu oleh alur pelayaran, arealnya luas sehingga tidak memungkinkan kapal bertabrakan ketika berlabuh atau bersandar, kedalaman alur yang memadai sehingga kapal tidak kandas dan bebas dari penangkapan ikan
Dalam rangka menjaga keselamatan kapal, penumpang dan muatannya sewaktu memasuki alur pelayaran menuju dermaga atau kolam pelabuhan untuk berlabuh, maka untuk pelabuhan-pelabuhan tertentu dengan kapal-kapal tertentu harus dipandu oleh petugas pandu dari Pelabuhan. Perairan-perairan yang termasuk dalam kategori perairan wajib pandu, perairan pandu luar biasa dan perairan di luar batas perairan pandu telah ditetapkan batas-batasnya oleh pemerintah. Untuk mengantar petugas pandu ke/dan kapal diperlukan peralatan kapal yang disebut kapal pandu.
Dalam pelaksanaan pemanduan kapal, sangat diperlukan tersedianya tenaga pandu serta tersedianya sarana penunjang pemandu yang meliputi sarana kapal tunda dan kapal kepil. Terhadap kapal yang keluar masuk pelabuhan dan mempunyai panjang kapal lebih dari 70 meter, harus menggunakan kapal tunda yang jenis dan peraturannya akan dijelaskan kemudian. Sedangkan terhadap kapal yang panjangnya (LoA= Length of All) lebih dari 30 meter, sebagai pertimbangan keselamatan, diharuskan menggunakan kapal kepil. Pengepilan adalah melaksanakan pekerjaan untuk mengikat dan melepaskan tali kapal-kapal yang berolah gerak ketika akan bersandar atau bertolak dari sebuah dermaga, jembatan, pelampung, dolphin,dll. Pelaksanaan pengepilan ini dilakukan oleh regu kepil yang dilengkapi dengan kapal kepil.
Pelayanan kapal lainnya adalah melayani kebutuhan air untuk kapal, sehingga di dermaga disediakan keran air yang bisa disalurkan langsung ke kapal dengan selang dan/atau dengan menggunakan tongkang yang disebut tongkang air.